HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Darah (Polda) Metro Jaya menggelar hasil pengungkapan operasi kamtibmas selama bulan Agustus 2022. Hasilnya sebanyak 45 kasus dengan 66 orang tersangka dalam kasus narkoba dan minuman keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, selama Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras.
“Barang bukti yang disita, ganja 626,75 kg, sabu 141,9 kg, ekstasi 108.128 butir, miras 27.650 botol miras berbagai merk,” kata Kombes Zulpan, Jumat (26/8/2022), mellaui siaran pers.
Dari total barang bukti yang di sita, Polda Metro Jaya menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Para tersangka narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Menurut Kombes Zulpan, pihaknya juga menyita barang bukti alat judi berupa 34 set kartu remi dan domino serta uang hasil perjudian. “Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200 dalam tindak pidana perjudian,” ujarnya.
Operasi kamtibmas, lanjut Kombes Zulpan, merupakan komitmen Polda Metro Jaya yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibu Kota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan.
Sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing polres dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat polda. (*/omi)



