HARIANTERBIT.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian. Usai pemecatan, Sambo berdiri untuk menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Permintaan maaf itu disampaikan dihadapan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. “Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama dan rekan Polri,” kata Ferdy Sambo, seperti dilansir melalui siaran pers.
Ia menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. “Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung,” ujarnya.
Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima. Dia mengatakan, siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya. “Saya siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Meski Ferdy Sambo di hadapan KKEP mengakui kesalahannya dan meminta maaf, namun dia tetap mengajukan banding atas pemecatan dirinya secara tidak hormat. Dalam proses persidangan, Sambo mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya terhadap institusi Polri.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo di depan sidang.
Sebelumnya, Tim KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Tim Sidang, yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Alasan pemecatan karena Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua.
Pada persidangan yang berlangsung selama 16 jam dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB, sebanyak 15 saksi dihadirkan. Para saksi itu di antaranya, mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto. (*/omi)



