HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online dari bulan Januari hingga Agustus 2022 diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari 421 rekening yang diblokir itu ditemukan total nominal uang di dalamnya mencapai Rp730 miliar.
Sebelumnya, PPATK juga menemukan sedikitnya 25 kasus judi online beromzet triliunan rupiah kurun waktu tahun 2019 hingga 2022. “Khusus kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik dengan total dana ratusan miliar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022), dalam siaran pers.
Terkait 25 kasus judi online yang diblokir pada kurun waktu 2019 hingga 2022 telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis,” tutur Ivan.
Modus judi online di Indonesia berdasarkan hasil temuan PPATK sangat beragam. Teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
Salah satunya dengan rutin melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.
Ditegaskan Ivan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk memberantas praktik judi online. Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.
Hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. (*/omi)



