HARIANTERBIT.CO – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (timsus) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam huluman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Istri tersangka Ferdy Sambo itu diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan yang menggemparkan itu. “Tersangka PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, melalui siaran pers yang diterima Sabtu (20/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi didasari alat bukti yang ditemukan penyidik tim khusus Polri, di antaranya keterangan saksi dan bukti cctv yang kini disita penyidik. “Dua alat bukti, yakni keterangan saksi serta bukti elektronik cctv,” ujar Brigjen Andi Rian.
Selain Putri, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Hasil penyidikan diketahui, Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Bukan hanya Ferdy Sambo dan istri saja, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) sehingga total tersangka kini menjadi lima orang.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir Yosua. Sedang Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yosua.
Kelima tersangka semuanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. (*/omi)



