HARIANTERBIT.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 bulan 15 hari penjara. Habib Bahar dinyatakan bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti alias hoaks.
Vonis hakim diketuai Dodong Rusdani yang dibacakan pada Selasa (16/8/2022), jauh lebih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar Habib Bahar dihukum lima tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menilai pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama.
Hakim menilai, Bahar menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim ketua Dodong Rusdani, melalui siaran pers.
Usai putusan yang dibacakan majelis hakim PN Bandung, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim karena mereka menilai Bahar tidak bersalah. (*/omi)



