Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

MANTAN KADIV PROPAM IRJEN FERDY SAMBO TERANCAM HUKUMAN MATI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan manta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jenderal bintang dua itu memerintahkan penembakan terhadap korban.

Hasil penyelidikan tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta penembakan terhadap Brigadir Yosua dilakukan tersangka RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo. “Timsus menemukan penembakan yang menewaskan saudara J dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K. Bharada RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan usai tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman cctv. Brigadir Yosua tewas secara mengenaskan setelah tujuh peluru menembus tubuhnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kematian Brigadir Yosua awalnya diberitakan terlibat baku tembak dengan Bharada RE. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir Yosua yang diduga melecehkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Namun sebulan berlalu dugaan baku tembak hilang berganti dengan pembunuhan berencana. Akhirnya polisi memproses kasus itu dari dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Sebelum Kapolri Listyo Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, timsus beserta Brimob ke rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan.

Selain itu, rumah Ferdy Sambo kini dibentangi garis polisi dan dijaga ketat Brimob bersenjata dengan menggunakan rantis Baraccuda. Anggota Brimob berseragam lengkap tengah berdiri di tiap sudut rumah kediaman Ferdy Sambo yang terletak di jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Terlihat, para anggota Brimob berdiri tegap dengan diprakarsai seragam loreng dan rompi anti peluru. Bahkan, senjata laras panjang juga terpampang di pangkuan tangan tiap personel Brimob. Dua mobil rantis Baraccuda beserta mobil pengeras suara tengah terparkir rapih di persimpangan kiri jalan kawasan rumah Ferdy Sambo.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, keempat tersangka itu, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

Menurut Komjen Agus, tersangka Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *