HARIANTERBIT.CO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Adib Makarim ditahan penyidik KPK. Adib tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Selain menahan Wakil Ketua DPRD, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022), melalui siaran pers.
Dari data serta keterangan saksi maupun adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dari hasil itu, menurut Karyoto, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Sementara tersangka IK dan AG tidak menghadiri panggilan tim penyidik. Karenanya, KPK mengimbau agar dua tersangka, yakni AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik KPK.
Dijelaskan, saat kasus itu terjadi, tersangka AM, AG dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Pada September 2014, Supriyono bersama dengan AM, AG dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015. Dalam pembahasan itu terjadi ‘deadlock’ dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Setelah itu, Supriyono bersama AM, AG dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. KPK menduga dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah.
“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui,” ujar Karyoto.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.
KPK menduga para tersangka masing-masing menerima ‘uang ketok palu’ sekitar Rp230 juta. Para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/omi)



