KPK JEMPUT DIJEMPUT KPK PAKSA MARDANI MAMING TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI IUP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tim penyidik KPK menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka Mardani Maming terkiat kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Penjemputan paksa dilakukan KPK karena tersangka sudah dua kali dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membemarkan, pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari tersangkanya. “Benar tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Ali Fikri, Senin (25/7/2022), melalui siaran pers.

Dijelaskan Ali, tim penyidik sebelumnya telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis (21/7/2022), namun tersangka tidak hadir. “Tersangka dinilai tidak kooperatif,” ujar Ali.

Menyinggung praperadilan yang diajukan Mardani, menurut Ali Fikri, tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini. “Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formal keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” ujarnya.

Pihak KPK, lanjut Ali, telah hadir dan menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. Karenanya Ali memastikan, KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mardani Maming yang juga ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dia mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK. Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 2 Juni 2022.

Saat itu, Mardani mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *