HARIANTERBIT.CO – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Berau, pada Rabu (15/6/2022) lalu. Aksi tersebut digelar karena PT Supra Bara Energi (PT SBE) dinilai melakukan penambangan di luar konsesi pertambangan.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar pihak Kementerian ESDM segera menindak tegas untuk mengevaluasi izin tambang milik PT Supra Bara Energi (SBE) yang konsesinya berada di Kecamatan Teluk Bayur.
Koordinator Lapangan AMLT Desy Fitriansyah menjelaskan, bahwa mereka turun aksi dengan alasan bahwa PT SBE diduga kuat melanggar aturan. “Jadi mereka ini sudah menambang di luar wilayah konsensinya sebesar 300 hektare antara PT SBE dan PT PMS, dan sebagian FIT 55 dan FIT 20 di konsesi PT Berau Coal,” kata Desy, melalui rilis yang diterima HARIANTERBIT.CO, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, Desy mempersoalkan terkait kepemilikan blue print RPM dan RPP. Pasalnya, ia menilai bahwa perusahaan tambang yang belum memiliki blue print RPM dan RPP tidak bisa beroperasi. “Kalau kita analogikan ke dunia pendidikan, guru itu harus punya RPP dulu baru bisa mengajar. Nah di sini PT SBE tidak mempunyai RPP tapi mengapa mereka bisa beroperasi, ini kan jadi pertanyaan. Berarti di sini kan kita lihat ada pembiaran,” ujarnya.
Kendati itu untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihak AMLT nantinya akan bersurat kepada Kementerian ESDM pusat. Karena wewenang Kementerian ESDM Kaltim sudah tidak lagi mengurus izin pertambangan, kami akan bersurat ke pusat lagi,” imbuh Desy.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengusaha Mineral dan Batubara Sukariamat menyebut, bahwa dari hasil audiensi dengan pihak AMLT sudah menjelaskan bahwa PT SBE melakukan penambangan di luar konsesinya. “Ya mereka melaporkan adanya penambangan di luar konsesinya. Dan mereka menyebutkan bahwa adanya pertambangan di luar konsesi tersebut sudah mengakibatkan banjir,” ungkapnya usai melakukan audiensi.
“PT SBE yang proper lingkungannya mendapat merah harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait,” sambung Sukariamat.
Disinggung mengenai perizinan tambang PT SBE, Sukariamat menambahkan, bahwa mereka masih memiliki perizinan hingga tahun 2030. “Untuk perizinan mereka masih lama. Yang diprotes teman-teman ini hanya kegiatan lingkungan. Dan harusnya DLHK yang memberikan teguran,” tandasnya. (*/rel/dade)



