HARIANTERBIT.CO – Aksi premanisme cukup meresahkan masyarakat, mereka dikenal brutal dan sadis. Keluarga almarhum Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo diteror, disekap dan diancam akan dihabisi oleh 10 orang pelaku.
Aksi penyekapan dan pengancaman keluarga almarhum Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo terjadi di rumah korban Jalan Warga No 23 RT 006 / RW 003, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para pelaku akhirnya ditangkap penyidik Subdit Resmo Polda Metro Jaya.
Menurut Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung didampingi Panit V Subdit Resmob AKP Dimitri Mahendra, penyekapan yang dilakukan tersangka bermotifkan utang-piutang. Keluarga korban sebelumnya meminjam uang sebesar Rp5,4 miliar pada seorang pengusaha berinisial RS.
“Dalam perjanjian disebutkan, pinjaman akan dilunasi dalam jangka waktu pembayaran selama enam bulan dengan nilai yang harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar. Keluarga korban memberikan jaminan sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang,” ujar Agung di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022), melalui siaran pers.
Namun sampai batas waktu yang disepakati, keluarga korban tidak mampu mengembalikan uang pinjaman tersebut. RS memerintahkan 10 tersangka untuk menduduki dan mengusir kelurga almarhum Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo.
Dijelaskan Agung, bahwa pinjam meminjam itu ternyata dilakukan oleh salah satu putra almarhum, tanpa sepengetahuan ibu dan keluarga lain. “Para pelaku berinisial YS, IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR dan J, tetap memaksa keluarga korban untuk segera mengosongkan rumah tersebut,” tutur Agung.
Alasannya rumah ini sudah menjadi milik RS, karena korban tidak mampu membayar pinjaman sesuai perjanjian. Pelaku juga mengancam keluarga korban dengan kalimat. “Kamu Semua Keluar Sekarang dari Rumah, Saya Siapin Ambulan untuk Angkut Ibumu, Kalau Tidak Keluara Kalian Saya Sikat Semua”.
Sementara itu, Panit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menambahkan, keluarga korban yang merasa terancam melapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan para pelaku mengaku mereka dibayar oleh RS sebesar Rp300 ribu per hari per orang. “Para pelaku selain menempati rumah itu secara paksa, juga menyekap keluarga korban dalam rumah. Saat itu istri almarhum Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo dalam keadaan sakit parah,” kata Dimitri.
Para pelaku mulai menempati rumah itu sejak 24 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022. Mereka juga memasang spanduk depan rumah berisi tulisan “Dilarang Masuk Tanpa Izin”, karena rumah ini sudah menjadi milik RS.
Ditambahkan Dimitri, pihaknya segera memanggil RS untuk diperiksa terkait aksi pendudukan rumah dan pengancaman terhadap keluarga korban. “Kami segera memanggil RS. Kami tidak menolerir aksi premanisme,” tegas Dimitri. (*/omi)



