HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap modus para sindikat mafia tanah dalam aksi kejahatan yang dilakukan. Mereka memalsukan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan mengambil manfaat milik orang lain.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam jumpa pers yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). “Jajaran Polda Metro Jaya mendukung program Presiden Joko Widodo memberantas sindikat mafia tanah,” tegas Irjen Fadil, melalui siaran pers.
Dari kejahatan sistematis itu, Polda Metro Jaya fokus mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus itu berawal dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan.
Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan. “Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40 persen dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ujar Kapolda Fadil.
Secara rinci, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, para tersangka melakukan penyalahgunaan akun BPN pada aplikasi Sengketa, Konflik dan Perkara (SKP). “Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini jadi materi ke depan agar tidak terjadi,” kata Zulpan.
Dalam pengungkapan itu, Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka dengan 25 orang ditahan di Polda Metro Jaya. Mirisnya lagi, 13 orang tersangka berasal dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk, pejabat pemerintah setingkat desa/kelurahan juga ikut terlibat dalam kasus mafia tanah itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menjelaskan, tersangka dari lingkungan pejabat meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN. “Dua tersangka merupakan ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka dari jasa perbankan,” kata Hengky.
Dijelaskan lagi, korban mafia tanah itu berasal dari aset pemerintah, badan hukum dan perorangan. “Masih banyak masyarakat yang kita deteksi, tidak sadar kalau mereka jadi korban mafia tanah,” ujar Hengky. (*/omi)



