HARIANTERBIT.CO – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI ) mengapresiasi langkah berani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bergerak cepat memberantas mafia tanah mulai dari dalam lingkungan ATR/BPN sendiri.
“Saya, atas nama korban perampasan tanah dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam FKMTI, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Menteri ATR/BPN yang baru, Bapak Hadi Tjahjanto, karena sudah melakukan hal yang luar biasa, yaitu memberantas mafia tanah mulai dari internal BPN, ” ujar Ketua FKMTI Supardi Kendi Budiardjo, di Jakarta, Senin (18/7/2022), dalam keterangannya.
Budiardjo menambahkan, tertangkapnya sejumlah pejabat BPN di Jakarta Selatan adalah bukti nyata mafia tanah sudah menanam orang untuk melegalisasi tanah hasil rampasan. Karena itu, FKMTI mendesak agar penegak hukum juga segera menangkap bohir atau penyandang dana untuk oknum BPN yang membuat sertifikat di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah.
Menurutnya, hingga saat ini beking mafia tanah kelas kakap belum tertangkap. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lama memerintahkan berantas beking mafia. Karena itu, Budi menegaskan, FKMTI siap mendukung Menteri Hadi Tjahjanto untuk memberantas beking mafia tanah dengan mengungkap nama yang patut diduga sebagai beking kelas kakap berdasarkan data dan fakta.
“Pak Hadi, FKMTI siap membantu Bapak, siap di belakang Bapak membersihkan seluruh mafia tanah di Indonesia. Perintah Pak Jokowi berantas beking, tapi sampai sekarang belum ada beking yang besar-besar ditangkap. Data ada di kami. Kami siap tunjuk hidung, siapa bekingnya,” tegas Budi
Budi mencontohkan kasus di Teluk Naga,Tangerang, Banten. BPN mengeluarkan nomor induk berusaha (NIB) di atas tanah warga seluas 900 hektare untuk tiga nama. Namun, sampai sekarang beking yang memunculkan tiga aktor tersebut belum ditangkap.
“Kami punya data siapa beking mafia tanahnya di seluruh Indonesia, mengingat masa jabatan presiden yang tidak lama lagi, FKMTI menyarankan Presiden mengeluarkan perpu penyelesaian konflik pertanahan, di dalamnya harus ada lembaga independen seperti universitas. Adu data atas hak kepemilikan tanah secara terbuka,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Budi, untuk mencegah kasus perampasan tanah berulang, FKMTI menyarankan perlu dibuat sistem pendaftaran tanah yang melibatkan rakyat melalui aplikasi berbasis Android.
“Sekali lagi FKMTI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas gebrakan Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk berantas mafia tanah berserta bekingnya. Bapak adalah menteri yang mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan 34 secara nyata,” pungkas Ketua FKMTI ini. (*/bdg)



