HARIANTERBIT.CO – Dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup. Selain itu Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.
Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). “Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal, dalam keterangannya.
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, dan menghilangkan mayat Handi dan Salsa.
Kolonel Inf Priyanto dinyatakan secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ke satu pembunuhan berencana. Pembunuhan itu dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair.
Sebelumnya, oditur militer juga menuntut Kolonel Inf Priyanto di penjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.
Kasus pembunuhan sijoli ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Ketiganya bukan menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa kedua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri hingga keluar dari Jawa Barat.
Kedua korban kemudian dibuang ke dalam Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedang Handi diduga masih hidup.
Jasad kedua korban kemudian ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*/omi)



