HARIANTERBIT.CO – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib bersama sembilan saksi lainnya dipanggil penyidik KPK. Para saksi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2021.
Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa para saksi akan dimintai keterangannya terkait tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. “Saksi dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY,” kata Ali Fikri, Kamis (19/5/2022), dalam siaran pers.
Kesembilan saksi itu, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha. Selain itu, tiga PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor, yakni Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya dan Aldino Putra Perdana serta tiga PNS BPK Perwakilan Jabar, Emmy Kurnia, Winda Rizmayani dan Dessy Amalia.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan Ade Yasin dan tersangka lainnya. Para saksi dimaksud, yakni Unu selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bogor, pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan. Selain itu, staf di bagian perlengkapan Kabupaten Bogor Ridwan Hendrawan dan Kasubbag Kesra Setda Kabupaten Bogor Iip.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka dibagi dalam dua katogori, sebagai pemberi suap, yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dan tersangka lain dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*/omi)



