Para tersangka dan barang bukti ratusan kilogram ganja kering dari jaringan Aceh, Medan dan Jakarta.

POLDA METRO JAYA GAGALKAN PENYELUNDUPAN 471,6 KG GANJA ANTARPULAU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 471,6 Kg dari Aceh-Medan dan Jakarta. Delapan pelaku diamankan, salah satunya terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur.

Kelompok ini dikenal sebagai jaringan pengedar narkoba jenis ganja antarpulau. “Tim Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap delapan pelaku pengedar ratusan kilogram ganja. Mereka jaringan antarpulau Aceh, Medan dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsyah, Jumat (22/4/2022).

Ganja ratusan kilogram disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Medan Denai, Medan dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumatera Utara (Sumut). Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja. Sedang CA berperan sebagai penjaga gudang ganja dan HB yang memindahkan ganja.

TKP kedua, menurut Zulpan, penyidik menangkap lima tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja. Sedang IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi. “AB juga pengendali dan RR sama perannya,” ujar Zulpan.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering.

Sementara Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihak kepolisian mendaoat informasi akan ada peredaran ganja dari Medan menuju Jakarta. “Otak pelaku inisial PP kakinya ditembak petugas karena melakukan perlawanan,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *