HARIANTERBIT.CO – Sepertinya Indonesia masih menjadi negara tujuan bagai jaringan pengedar narkoba internasional. Meski sering digagalkan, namun mereka berulang kali berusaha menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.
Terbukti BNN kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kurang lebih 255,96 kg sabu-sabu. Barang berasal dari wilayah Segitiga Emas, yakni pedalaman Myanmar, Thailand dan Laos gang dikemas dalam bungkusan teh Tiongkok.
“Minggu pertama bulan suci Ramadan, kami mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika dengan total tersangka lima orang dan barang bukti 255,96 kg sabu,” kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Kamis (7/4/2022), dalam siaran pers yang diterima HARIANTERBIT.co.
Berdasarkan bungkus yang digunakan, serta hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI, Kepala BNN Komjen Golose menyatakan, sabu itu berasal dari sindikat Golden Triangle (Segitiga Emas). Ciri khas dari bungkus sabu milik Golden Triangle adalah menggunakan bungkus teh Tiongkok.
Golden Triangle merupakan kawasan Segitiga Emas yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara. Lokasinya di wilayah pedalaman dan pegunungan utara Myanmar, Thailand dan Laos.
Komjen Golose mengungkapkan, kedua kasus besar tersebut berasal dari Provinsi Aceh. Kasus pertama berlokasi di Kabupaten Aceh Timur dan kasus kedua berlokasi di Kabupaten Bireun. Terkait dengan kasus pertama, BNN berhasil mengungkap 203,99 kg sabu-sabu di Aceh Timur pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 02.26 WIB.
Dalam pengungkapan ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur, Aceh.
Dalam kasus ini BNN mengamankan tiga tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul. “Pengiriman narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di daerah Aceh Timur,” ucap Komjen Golose.
Setelah BNN melakukan pengembangan, BNN berhasil mengamankan tersangka AZ alias Har di kediamannya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Pada 15 Maret 2022, Tim BNN kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireun, Aceh dengan total barang bukti seberat 51,97 kg. Seorang pria berinisial RH diamankan BNN saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Hasil pemeriksaan, tersangka RH mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih menjadi buronan BNN. Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut terancam Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*/omi)



