Munarman.

MANTAN SEKJEN FPI MUNARMAN DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA KASUS TERORISME

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara. Munarman dinyatakan terbukti bersalah terkait aksi terorisme.

Vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022), seperti dilansir HARIANTERBIT.co. Majelis hakim menyatakan, Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

Hakim menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Vonis hakim tiga tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya menuntut delapan tahun penjara. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *