Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

TERLIBAT DUGAAN TERORISME, MUNARMAN DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Sekjen FPI Munarman terdakwa kasus dugaan terorisme dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara. Munarman dinilai terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7,​ Pasal 15, juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mantan Sekjen FPI itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Munarman dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022) menyatakan, terdakwa dengan sengaja mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Ajakan itu dilakukan melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi. “Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas JPU pada sidang yang terbuka untuk umum.

Pihak jaksa berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.

Hal yang memberatkan Munarman, menurut JPU, tindakan Munarman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.Sementara Munarman yang dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bakal mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang akan disampaikan pada Senin (21/3/2022). (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *