HARIANTERBIT.CO – Politikus Golkar berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama. Namun AS membantah tuduhan bahwa dirinya sebagai orang di balik pengeroyokan itu.
Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas Kombespol Endra Zulpan dan Kasubdit Jatanras AKBP Awaluddin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022). “Masalah tersangka membantah, itu haknya. Penyidik bertindak berdasar dua alat bukti dan pengkuan saksi mengarah kepada tersangka. Itu sudah cukup bagi penyidik,” ujar Kombespol Ade Hidayat.
Peristiwa pengeroyokan atas diri Ketua KNPI Haris Pertama terjadi pada Senin (21/2/2022) siang di Rumah Makan Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Lima eksekutor lapangan berhasil ditangkap hanya dalam satu hari setelah peristiwa.
Hasil pemeriksaan atas kelima tersangka berkembang pada politisi Golkar AS. Pada Selasa (1/3/2022), Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan. “Dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, dan sampai saat ini masih ada diperiksa. Hasil pemeriksaan terhadap AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP,” tutur Kombespol Ade Hidayat, dalam keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan If akhirnya menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 ke Polda Metro Jaya. (*/omi)



