HARIANTERBIT.CO – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Anton Laranono diagendakan diperiksa KPK, Senin (21/2/2022). Anton dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi Wali Kota Nonaktif Bekasi.
Penyidik KPK akan menggali keterangan dari pejabat Kejari Bekasi tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK membutuhlan keterangan dari Anton sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE). “Anton Laranono, kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/2/2022), dalam keterangannya.
Penyidik KPK pada waktu bersamaan juga memanggil empat saksi lainnya. Keempat saksi itu yakni, Lurah Bantargebang Satin Susanto, Lurah Jati Bening Baru Mulyadi, Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto dan satu saksi dari pihak swasta bernama Peter. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
Para tersangka itu terdiri dari penerima suap dan tersangka pemberi suap. Untuk diketahui, empat dari delapan tersangka disebutkan sebagai penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat tersangka lain disebutkan sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Saifudin.
KPK dalam kasus ini menduga Rahmat Effendi telah menerima uang sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Proyek itu berupa ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi selaku penguasa di Kota Bekasi diduga meminta uang kepada para pemilik lahan dengan modus ‘Sumbangan Masjid’. Uang sebesar Rp7,1 miliar diduga diterima Rahmat Effendi melalui berbagai pihak perantara serta proyek lainnya. (*/omi)



