HARIANTERBIT.CO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjenpol M Fadil Imran secara resmi meluncurkan buku panduan dan bimbingan teknis SOP (Standard Operasional Prosedure) penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peluncuran buku hasil karya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sejumlah pihak digelar di Balai Polda Metro Jaya (BPMJ), Selasa (15/2/2022).
Kapolda Irjenpol Fadil menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas peluncuran buku panduan tersebut. Buku panduan SOP ini bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Irjenpol Fadil Imran berharap, dengan adanya buku pedoman SOP ini dapat menjadi panduan penanganan kasus kejahatan perempuan dan anak bagi jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Bagaimana menghadapi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan,” ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu, dalam keterangannya.
Menurut Irjenpol Fadil, perempuan dan anak yang menjadi korban tidak pidana, selain mengalami kerugian harta benda juga alami trauma. Karenanya kejahatan perempuan dan anak perlu mendapatkan perlakuan khusus. “Secara struktur perempuan dan anak adalah kaum yang perlu dilindungi,” ujarnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, maksud diluncurkan buku ini adalah sebagai pedoman buat seluruh jajaran di Polda Metro Jaya dalam menanggulangi masalah kejahatan terhadap perempuan dan anak. Secara khusus tindak pidana terhadap perempuan dan anak itu berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya maka perlakuannya pun harus berbeda.
Atas dasar itu, menurut Tubagus Ade, maka disusunlah buku standard operasional prosedure-nya. “Buku ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit TPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dikatakan Ade Hidayat, bukan hanya aspek pendidikan saja, namun lebih kepada penanggulangan dengan melibatkan semua stakeholder, baik dari pemerintah daerah, organisasi Ipas dan lainnya.
Sebab, penanganan terhadap wanita dan anak tidak mungkin bisa diselesaikan oleh polisi sendiri. Alasannya polisi lebih kepada aspek pendidikan sementara harus ada perawatan, psikologis dan lain-lain. “Itulah panduan SOP ini supaya bisa dipedomani untuk dilaksanakan,” imbuhnya. (*/omi)



