HARIANTERBIT.CO – Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Formula E. Prasetyo datang ke KPK dengan membawa satu bundel dokumen yang sudah dipersiapkan mulai dari KUA-PPAS, RAPBD 2019 sampai APBD 2019.
Dirinya berharap dokumen tersebut bisa membantu penyidik KPK selama proses penyelidikan. “Saya akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggarannya,” kata Prasetyo melansir akun Instagramnya, Selasa (8/2/2022).
Dokumen yang dibawanya itu diserahkan kepada penyidik KPK dengan harapan dapat membantu proses penyelidikan. “Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini,” tutur Prasetyo, dalam keterangannya.
Sebelumnya KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta Anggara Sastroamidjojo guna didengar keterangannya untuk mendalami penyelenggaraan Formula E Jakarta. “Kami dari PSI yang bersikap konsisten menolak dari awal, jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini,” ujarnya.
Anggara juga membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik KPK. Sebab, anggaran sebanyak Rp560 miliar untuk uang komitmen yang berasal dari APBD DKI Jakarta harus dipertanggungjawabkan. (*/omi)



