Kapolri Jendera; Pol Listyo SIgit Prabowo.

KAPOLRI PERINTAHKAN KAPOLDA KEPRI PECAT ANGGOTA BRIMOB PEMILIK 6,7 KG SABU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Kapolda Kepulauan Riau untuk memecat anggota Brimob berinisial ARG yang kedapatan memiliki 6,7 kg sabu. Selama ini ARG menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepualan Riau Ansar Ahmad.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau untuk memecat ARG dan memidanakannya. Sanksi tegas Kapolri dianggap layak diberikan kepada ARG yang telah merusak citra Polri.

Sebab, keterlibatan ARG dalam jaringan narkoba tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri. “Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” kata Kombespol Harry, Kamis (3/2/2022), dalam keteranggannya.

Untuk diketahui, ARG ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin (24/2/2022). Selain menangkap ketiganya, tim juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Saat diamankan ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri. Hingga kini ARG dan dua temannya masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri. Penyidik terus mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut..

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Khusus untuk ARG selaku anggota Polri akan dipecat secara tidak hormat. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *