Edy Mulyadi saat datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

BARESKRIM POLRI RESMI TAHAN EDY MULYADI KASUS UJARAN KEBENCIAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan YouTuber Edy Mulyadi setelah diperiksa sebagai saksi terlapor terkait ujaran kebencian, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa sejak pukul 14 .09 WIB hingga 18.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Edy untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan perkara terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan, Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana juga di atas lima tahun. “Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyatakan siap ditahan penyidik Bareskrim. Edy sudah mempersiapkan keperluan di dalam tahanan berupa pakaian dan alat mandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Senin (31/1/2022), memeriksa Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian. Edy datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya terkait polemik ‘jin buang anak’.

Kedatangan Edy ini merupakan panggilan kedua penyidik, karena panggilan pertama pekan lalu Edy tidak datang dengan alasan tertentu. Edy sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik.

“Saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya; kedua, tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian,” ucap Edy Mulyadi

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) ‘tempat jin buang anak’. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara.

Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi, “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *