Tiga pria ini diketahui sebagai muncikari sejumlah artis yang terlibat prostitusi online ditangkap polisi.

SEJUMLAH NAMA ARTIS MASUK DAFTAR PROSTITUSI ONLINE

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menemukan sederat nama artis Ibu Kota yang diduga terlibat prostitusi online. Nama-nama artis cantik dan seksi didapatkan setelah polisi menangkap artis CA saat melayani pelanggannya di Hotel Ascott kawasan Kebun Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat diamankan polisi, artis CA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keadaan tak berbusana. CA ditangkap bersama tiga muncikarinya, yakni KK (24), R (25) dan UA (26). Mereka menawarkan jasa pelayaman birahi oleh CA kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos).

Untuk sekali kencan, CA mematok tarif Rp30 juta. Ketiga muncikari yang kini ditahan Polda Metro Jaya bersama CA juga berperan sebagai muncikari untuk para artis lainnya. Para muncikari bertugas menawarkan para artis penjual syahwat dengan cara melampirkan foto-foto seksi mereka di media sosial.

Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera memanggil artis yang namanya ada dalam daftar ketiga muncikari untuk diingatkan agar segera menghentikan perbuatan tercela itu. “Para artis yang namanya ada dalam datar ketiga muncikari itu akan dipanggil penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Artis CA, menurut Zulpan, ditangkap pada Rabu (29/12/2021). Terungkapnya prostitusi yang melibatkan sejumlah artis berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya dan mendapatkan CA sedang melayani syahwat pelanggannya.

Dalam pemeriksaan, tersangka CA mengaku sudah lima kali melayani lelaki hidung belang. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening khusus yang sudah disiapkan para muncikari. Namun polisi tidak percaya begitu saja, kasus prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah nama artis itu akan terus dikembangkan.

Kepolisian menduga, prostitusi online CA dan artis lainnya sudah lama berjalan tanpa terawasi aparat kepolisian. Sejumlah barang bukti disita polisi, yakni ATM, bukti transfer, celana kolor, pakaian dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *