Tiga tersangka bersama barang bukti 222 kg sabu yang disendupkan dari Malaysia.

222 KG SABU KIRIMAN DARI MALAYSIA DISITA BARESKRIM DI PERAIRAN ACEH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai gagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu melibatkan jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini hasil operasi dengan sandi Operasi Baruna 2021.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam operasi ini pihaknya berhasil menyiita barang bukti 222 kg sabu, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 tablet H5 beserta tiga orang tersangka. Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

Ketika disergap di dalam kapal terdapat dua laki-laki berinisial FR sebagai nakhoda dan HB sebagai transpoter. “Keduanya dikendalikan oleh SJ,” kata Brigjenpol Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Kamis (23/12/2021).

Hasil penyelidikan sementara, tersangka SJ mengakui dikendalikan oleh tersangka lainnya yang berinisial SF alias HT. Polisi menduga SF merupakan pengendali yang kini tinggal di Malaysia. SF memberikan perintah untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *