Benny Alamsyah, mantan kapolsek Kebayoran Baru.

MANTAN KAPOLSEK KEBAYORAN BARU GUGAT KAPOLRI DAN KAPOLDA METRO JAYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan AKBP Benny Alamsyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Benny tidak bisa terima atas pemecatan dari keanggotaan Polri terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Benny telah mendaftarkan gugatannya terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta dengan Nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan pemecatatan terhadap dirinya.

Menanggapi gugatan Benny terhadap pimpinan Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, gugatan ke PTUN dilayangkan Benny merupakan haknya. Pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu putusan dari PTUN. “Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,” ujar Kombes Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, keputusan pimpinan memberhentikan Benny dengan tidak hormat sudah tepat. Sebab, keputusan itu melihat dari putusan hukum 1,6 tahun penjara yang harus dijalani Benny karena menyalahgunakan narkoba. “Dia divonis pengadilan 1,6 tahun penjara. Benny dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” tegas Zulpan.

AKBP Benny Alamsyah saat itu menjabat sebagai kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipecat lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan terhadap Benny. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *