HARIANTERBIT.CO – Penyidik gabungan Polda Metro Jaya menetapkan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan dua orang di pintu keluar Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka Ipda OS dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penetapan tersangka atas Ipda OS berdasar pemeriksaan penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Metro Jaya. Tersangka Ipda OS kini diamankan Propam Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ipda OS diduga melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan satu orang dan satunya luka parah.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Terkait update penangan kasus Exit Tol Bintaro, hari ini penyidik Ditreskrimum termasuk Propam melakukan gelar perkara terhadap kasus Ipda OS dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan.
Menurutnya, kepolisian menangani kasus ini secara proporsional dan berkeadilan semua pihak. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Ipda OS dan dan beberapa orang lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Dikatakan Kombespol Zulpan, tersangka penembakan merupakan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Kasus penembakan itu diduga dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil sejak keluar hotel di kawasan Sentul, Bogor.
Atas laporan itu, Ipda OS meminta saksi O yang mengaku diikuti mobil lain untuk menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti, terjadilah perlawanan dari kedua korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan mengenai dua orang korban, yakni Parlin Poltak Pasaribu dan Aruan.
Korban Poltak meninggal dunia setelah sempat dirawat satu hari di rumah sakit. Saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedure (SOP) atau tidak.
Peristiwa penembakan yang menghebohkan itu terjadi pada 26 November 2021. Awalnya kedua korban bersama dua temannya yang lain melihat ada sepasang pria dan wanita keluar dari hotel di Sentul. Mereka mengederai mobil berpelat khusus pejabat dengan kode RFJ yang disebuat sebagai mobil pejabat daerah Pemprov DKI Jakarta.
Kabid Humas Kombespol Zulpan membenarkan bahwa mobil itu dikendarai pria berinisial O yang notabene pagawai DPRD DKI. Kombespol Zulpan membantah ada keterlibatan orang lain yang minta tolong Ipda OS. “Tidak ada pihak lain, antara O dengan Ipda OS punya hubungan emosional,” tegas Zulpan. (*/omi)



