HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 44 orang dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedang delapan orang lainnya menolak diangkat sebagai ASN di Mabes Polri.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan, 44 orang bersedia bergabung dengan Polri sebagai ASN. “Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, sedang delapan orang tidak bersedia,” kata Kombes Ramadhan, Senin (6/12/2021).
Sementara satu orang telah meninggal dunia dan empat orang lainnya masih belum memberikan jawaban terkait dengan keputusannya dalam perekrutan menjadi ASN Polri. “Menunggu konfirmasi empat orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” tegas Ramadhan.
Namun siapa di antara mereka yang telah memberikan sikap terhadap perekrutan Polri belum disebutkan. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 1308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit Mabes Polri.
Pengangkatan khusus atas 57 mantan pegawai KPK tertuang dalam Pasal 1 Ayat (5). Isinya menyatakan, 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 mantan pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 mantan pegawai KPK. Pengangkatan itu berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri. (*/omi)



