Pengamanan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang perdana atas mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait tindak pidana terorisme.

MUNARMAN DAN PENGACARANYA TOLAK SIDANG SECARA DARING

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mulai diadili atas dakwaan terlibat tindak pidana terorisme. Munarman dijerat dengan tiga pasal.

Munarman didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, tiga pasal yang disangkakan kepada Munarman terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Rencananya, ketiga pasal dalam dakwaan itu akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021). Namun, atas dasar permintaan kubu Munarman yang menginginkan sidang digelar offline, maka majelis hakim urung membacakan dakwaan tersebut.

Rencana awal persidangan dilakukan secara daring, namun pihak Munarman meminta sidang dilakukan secara terbuka. “Pertama kami minta sidang offline, kedua kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tegas Aziz Yanuar.

Dikatakan Aziz, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka, sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum. Namun, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” tegasnya. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *