HARI INI, DKI JAKARTA RESMI BERSTATUS PPKM LEVEL 2

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Setelah beberapa pekan status Covid-19 bertahan di level 1, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlakukan status PPKM DKI Jakarta naik ke level 2. Status PPKM Level 2 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa 30 November hingga Senin 13 Desember 2021 mendatang.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” begitu bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah DKI Jakarta sebelumnya telah turun ke PPKM Level 1 sejak 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku, status daerah terkait penanggulangan Covid-19 itu hanya bertahan selama 27 hari di Ibu Kota.

Penurunan status PPKM tak lepas dari perkembangan kasus di Jakarta. Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui terjadi peningkatan penularan Covid-19 dalam beberapa hari belakangan. Berdasarkan hasil asesmen pemerintah dalam dua minggu terakhir, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori level 2. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *