HARIANTERBIT.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap driver ojol fiktif berinisial RF dan HS. Korban mengalami kerugian sebesar Rp67 juta terkait pembelian satu unit laptop.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Untung Putro pada 20 November 2021. “Kejadian itu bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp67 juta secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021. Dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui online), namun tidak sampai sesuai pesanan,” katanya, di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan Zulpan, kedua pelaku ini residivis sudah saling mengenal dan melakukan kerja sama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver yang dijual. “Usai mendapatkan akun driver, pelaku HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut. Namun barang pesanan tidak disampaikan ke pemesannya,” ujarnya.
“Barang yang dioder sama HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan,” sambung Zulpan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Aulia Lubis menambahkan, pelaku RF ditangkap di daerah Ciledug, sedangkan pelaku HS ditangkap di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. “Berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 15 kali,” ujarnya.
Tersangka membeli akun Gojek sebesar Rp800 hingga Rp1 juta. Hasil yang digaruk tersangka selama melakukan aksi kejahatan masih dalam penghitungan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45a Ayat (1) UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman enam tahun penjara. (*/omi)



