HARIANTERBIT.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Aceng Haruji, Selasa (23/11/2021).
Aceng sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Selain memeriksa Aceng, penyidik KPK juga memeriksa seorang Notaris bernama Suningsih.
“Keduanya sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021).
Penyidik KPK saat ini sedang mengusut kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah di Tangsel tersebut.
Namun KPK belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK berjanji bakal mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. (*/omi)



