Petugas Polantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2021.

1.010 KENDARAAN DITILANG SELAMA EMPAT HARI OPERASI ZEBRA JAYA 2021

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan penindakan sanksi tilang sebanyak 1.010 pelanggar.

“Kami sudah melakukan penilangan sebanyak 1.010 dan 4.460 teguran selama empat hari pelaksanaan operasi,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Jumat (19/11/2021).

Selain pelanggar tata tertib berlalu lintas di jalan raya, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan penilangan terhadap sejumlah pelanggaran knalpot bising dan rotator. “Kalau knalpot bising yang kita tindak 255 kendaraan, pelanggaran rotator ada 22 kendaraan,” ujar AKBP Argo.

Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar sejak 15 sampai 28 November 2021. Dalam operasi kali ini seperti dikatakan Dirlantas PMJ Kombespol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya tidak melakukan razia karena takut terjadi kerumunan.

Petugas hanya menindak kendaraan yang ditemukan malanggar peraturan yang berlaku. Sasaran khusus operasi ada tiga, yakni kendaraan berknalpot bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 sanksi dengan kurungan paling lama satu bulan, serta denda paling banyak Rp250 ribu.

Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam dengan dasar Pasal 287 Ayat 4. Sanksinya kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu. Balap liar dengan dasar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp3 juta. (*/omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *