HARIANTERBIT.CO – Satu lagi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Pelakunya seorang perempuan ditangkap pada 10 November 2021 lalu.
Penyidik terus mengembangkan kasus linjol ilegal yang cukup meresahkan masyarakat. “Pelakunya seorang wanita,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombespol Andri Sudarmadi, Jumat (12/11/2021).
Namun identitas pelaku masih dirahasiakan penyodik dengan pengembangan. “Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang,” kata Andri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap warga Tiongkok berinisial WJS selaku otak pinjol ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WPS (38) bunuh diri
WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten saat hendak berangkat ke Turki sekitar pukul 20.23 WIB pada Selasa 2 November 2021.
Tersangka WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS pun merekrut sejumlah orang untuk menjadi karyawan KSP IMB dan merekrut pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.
Pria itu membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya. Selain itu, WJS juga memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay). Pembayaran masuk ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface. (*/omi)



