PENINDAKAN UJI EMISI FOKUS PADA KENDARAAN MODIFIKASI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penindakan sanksi terhadap kendaraan yang belum ikut uji emsisi dan tidak lulus uji emisi bakal mulai diterapkan pertengahan bulan November 2021. Polisi akan berjaga di jalan untuk mengawasi kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut.

Dalam pelaksanaan untuk skala prioritas pihak kepolisian akan dilakukan secara ‘random sampling’. “Kita akan prioritaskan kepada kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rabu (3/11/2021).

Ada sejumlah kriteria kendaraan yang akan menjadi skala prioritas pengawasan pihak kepolisian dalam kebijakan uji emisi. Pengawasan akan ditekankan kepada kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dicontohkan AKBP Argo, kendaraan motor yang knalpotnya diganti, tingkat pelanggaran pada aturan uji emisi akan lebih rentan dilanggar. “Kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda motor lebih rentan tidak lulus uji emisi. Sebab, banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan,” ujar AKBP Argo.

Menurutnya, kalau secara kasat mata knalpotnya ngebul banget sampai keluar asap hitam menjadi prioritas penindakan. “Kedua kendaraan yang sudah dimodifikasi entah itu knalpot bronk dan sebagainya,” tambah Argo.

Sanksi tilang, lanjut AKBP Argo, menjadi opsi terakhir yang akan dilakukan pihaknya. Dia mengatakan, saat ini masih tahap sosialisasi dan tahap pemberian sanksi teguran. Sanksi tilang baru diberlakukan jika angka kendaraan yang telah melakukan uji emisi di Jakarta telah mencapai angka 50 persen.

“Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi. Sekarang kendaraan di Jakarta ada lebih dari 9 juta kendaraan bermotor, ini apakah Dishub sudah mengecek (uji emisi kendaraan), sudah ada berapa,” tutur Argo.

Untuk diketahui, mulai bulan ini kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Tapi sanksi tilang baru diberlakukan mulai 13 November 2021. Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.

Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp500 ribu.

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *