Para tersangka pinjol yang diamankan Polda Metro Jaya.

13 TERSANGKA DIAMANKAN POLISI DI LIMA LOKASI PENGGEREBEKAN PINJOL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Hasil penggerebekan lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang tersangka dan ditahan. Dari 13 tersangka itu, mereka diketahui sebagai penagih dan penyebar ancaman terhadap para peminjam.

Penggerebekan kantor pinjol di Rumah Toko (Ruko) Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan total empat tersangka. Penggerebekan di Green Lake, Kota Tangerang, dengan tiga tersangka. Kemudian tiga tersangka dalam penggerebekan di dua daerah berbeda di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga tersangka dalam penggerebekan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

“Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang kami gerebek terkait kasus pinjol ini ada 13 tersangka dan sudah kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus Kombespol Auliansyah Lubis, Jumat (22/10/2021).

Dari lima kantor pinjol ilegal yang digerebek, ada ratusan aplikasi yang ditemukan. “Lima TKP ini ada 105 aplikasi yang ilegal pinjol yang kemarin saya sampaikan,” ujar Kombespol Yusri.

Ke-13 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perdagangan, serta UU Penipuan dan Penggelapan. Yusri menyebut, pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. “Bagaimana tidak, penagihan ini membuat masyarakat stres bahkan berujung aksi bunuh diri,” tegasnya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *