HARIANTERBIT.CO – Akibat kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta, selebgram Rachel Vennya harus berurusan dengan polisi. Rachel, Kamis (21/10/2021), akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama dua orang saksi, Salim Nauderer dan manajernya bernama Maulida Khairunnisa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada tiga orang dijadwalkan diperiksa hari ini. ” Iya, manajer dan kekasihnya,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Dalam pemeriksaan nanti, menurut Kombespol Tubagus Ade, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan dibantu Kogasgabpad Covid-19. Dalam kasus Rachel Vennya diduga melanggar Undang-undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan.
Rachel Vennya diduga kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet pasca kepulangannya dari luar negeri. Satgas Penanganan Covid-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.
Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum harus berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional. (omi)



