HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 19 tersangka penyelundup narkoba jenis sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung diringkus penyidik Bareskrim Polri. Salah satu tersangka ditembak mati karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Krisno Halomoan Siregar, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atau ‘Seaport Interdiction’.
Selain menangkap 19 tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 62,9 kilogram. “Tersangka yang berhasil kita tangkap 19 orang, satu ditembak mati,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan Brigjenpol Krisno, kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR dan SPI. “Barang bukti sabu seberat 3.450 gram,” ujar Brigjenpol Krisno.
Kasus kedua, pengungkapan peredaran sabu 23 kilogram di Bakauheni pada 28 September 2021 dengan total empat orang tersangka yang diamankan WMP, R, NHF dan HS.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan sabu dengan total 29 kilogram. Perkara ketiga di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September. Adapun total tersangka, yakni SN, PHS, NA dan DIS yang dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati dengan barang bukti sabu disita seberat 20.450 gram. (omi)



