HARIANTERBIT.CO – Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup mencengangkan banyak pihak. Ada rekening jumbo yang diduga dari transaksi sindikat narkoba berjumlah Rp120 triliun.
Untuk menelusuri temuan itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menjalin koordinasi dengan PPATK. Sejaun ini belum diketahui siapa saja pemilik rekening tersebut. “Polri dan PPATK telah menjalin koordinasi untuk mendalami temuan tersebut. Itu merupakan investigasi bersama antara PPAT dan Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Rusdi Hartono, Kamis (7/10/2021).
Dipastikan Brigjenpol Rusdi, temuan transaksi jumbo diduga jaringan narkoba terus ditelusuri Polri. Kepolisian meminta waktu untuk pengembangan penyelidikan karena saat ini tim penyidik tengah bekerja dan akan menyampaikan perkembangan secepatnya.
Terbongkarnya transaksi Rp120 trilun berawal dari pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae di depan Komisi III DPR RI, pekan lalu. Dalam sidang dengar pendapat, Dian Ediana mengatakan, pihaknya menemukan adanya rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun.
Kepala PPATK menyebutkan, transaksi ini melibatkan sebanyak 1.339 orang dan korporasi. Jumlah Rp120 triliun merupakan angka terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016 sampai 2020. “Melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlahnya 1.339 individu dan korporasi,” ujarnya. (omi)



