HARIANTERBIT.CO – Kepolisian siap memproses laporan terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai atas dugaan rasis terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Rusdi Hartono membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Natalius. Sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin melapor pasti dilayani oleh Polri. “Terrmasuk laporan terhadap Natalius Pigai,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Natalius Pigai diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Dikatakan Brigjenpol Rusdi, laporan tersebut akan dipelajari oleh penyidik guna mengambil langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan. “Penyidik akan mengambil langkah-langkah dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Jika ditemukan ada unsur pidana, kata Brigjenpol Rusdi, pihaknya akan memproses laporan itu lebih lanjut. “Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik,” ujarnya.
Namun sejak laporan masuk ke Bareskrim Polri sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.
Untuk diketahui, Natalius Pegai melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai1 pada hari Sabtu (2/10) menulis kata-kata diduga rasis, yang berbunyi: “Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan, kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sya Penentang Ketidakadilan.”
Sebagai pelapor Adi Kurniawan selaku ketua umum BaraNusa menilai cuitan Natalius Pigai mengandung unsur provokasi SARA. Sementara Marthen Goo kuasa hukum Natalius menyatakan, cuitan kliennya itu lebih pada mengkritisi kebijakan publik. Kata dia, tidak ada maksud rasis terhadap Presiden Jokowi maupun Ganjar. (omi)



