Irjenpol Napoleon Bonaparte.

MABES POLRI TETAPKAN NAPOLEON BONAPARTE SEBAGAI TERSANGKA TPPU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Markas Besar (Mabes) Polri menetapkan Irjenpol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon saat ini juga tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Penetapan Irjenpol Napoleon sebagai tersangka TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berdasarkan hasil gelar perkara. “Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Komjenpol Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Terkait detailnya ditetapkan Napoleon tersangka TPPU, Komjenpol Agus mengaku tidak tahu secara rinci konstruksi perkara tersebut. “Silakan wartawan tanya ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjenpol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Napoleon juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jenderal bintang dua itu dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS. Uang itu dia terima dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Penerimaan uang itu kata hakim terkait upaya Irjenpol Napoleon Bonaparte menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Untuk menjalani vonis pengadilan, Irjenpol Napoleon kini dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Selama dalam rutan, lagi-lagi ia tersandung masalah hukum, baik dugaan kasus TPPU juga dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap terdakwa penista agama Muhammad Kece. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *