HARIANTERBIT.CO – Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan Joseph Ado ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya. Outlet Holywings kini disegel Satpol PP DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Ado dijerat dengan Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
“Tersangka tidak kami lakukan penahanan karena ancaman hukumannya satu tahun,” kata Kombespol Yusri didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombespol Tubagus Adi Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Yusri menuturkan, Ado memiliki sejumlah pelanggaran sehingga petugas melakukan penyegelan tempat usahanya. “Tersangka selaku manager Outlet Holywings telah diberikan sanksi oleh Satpol PP saat itu sebanyak 3 kali mulai bulan Januari, Maret dan September 2021,” jelas Yusri.
Sesuai aturan masa PPKM Level 3, setiap kafe diwajibkan menyediakan barcode QR Peduli Lindungi untuk memastikan setiap yang masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin. Kata Kombes Yusri aturan yang sudah dikeluarkan oleh pihak manajemen, namun tidak dijalankan
“PT Holywings pernah memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal tertanggal 4 Agustus 2021. Ini yang kemudian dijadikan persangkaan,” tegas Yusri. (omi)



