HARIANTERBIT.CO – Dua lagi jasad korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Indetification (DVI) Mabes Polri. Kedua korban itu, Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon dan Ferdian Perdana bin Sukriyadi.
Setelah diketahui identitasnyai, kedua jenazah korban kebakaran itu segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.
“Tim DVI berhasil mengidentifikasi kembali dua jenazah,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Tim DVI Mabes Polri terus bekerja ekstra untuk mengindentifikasi 44 mayat korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang kini disimpan di RS Polri. Tim DVI juga berkoordinasi dengan pihak Ditjen Pas Kemenkumham terkait hasil identifikasi janazah korban kebakaran itu.
“Untuk jenazah hari ini pihak tim DVI akan berkoordinasi dengan pihak lapas dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk penyerahan jenazah,” ujar Kombespol Ramadhan.
Kebakaran yang merenggut 44 nyawa dan puluahan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi, Rabu (8/9/2021) dini hari. Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kebakaran maut itu. (omi)



