HARIANTERBIT.CO – Mencegah timbulnya kerumunan di Jakarta pada malan hari pada masa PPKM Level 3, Polda Metro Jaya melakukan kebijakan Crowd Free Night (CFN). Tujuannya mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, CFN sebetulnya sudah diberlakukan sejak pekan lalu. Tapi kali ini kepolisian akan memberlakukan kebijakan itu secara rutin.
“CFN akan kita terapkan tiap malam weekend, malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu,” kata Kombespol Sambodo, Senin (6/9/2021).
Dijelaskan, kebijakan CFN diberlakukan di kawasan Sudirman, Thamrin, Kemang dan SCBD dari pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Tujuannya guna menghindari adanya komunitas kendaraan bermotor yang mencoba melakukan kerumunan.
Menurut Kombespol Sambodo, pihaknya akan melakukan penyekatan terhadap komunitas-komunitas motor, orang-orang berkerumun yang melintas kawasan tersebut. “Namun kita perbolehkan untuk penghuni dan sebagainya,” ujar Sambodo.
Setelah jam 12 malam, lanjut Sambodo, pihaknya akan coba laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat. “Tempat-tempat keramaian akan kita operasi satu per satu,” tegasnya.
Pihak kepolisian memberikan pengecualian bagi penghuni di kawasan yang diberlakukan CFN dan juga kendaraan darurat seperti ambulans. Dalam pelaksanaan CFN akan melakukan pembubaran jika ditemukam kerumunan.
“Berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP,” tuturnya. (omi)



