HARIANTERBIT.CO – Sebelum ditangkap tim penyidik Bareskrim Polri, tersangka penista agama Islam, Muhammad Kece, kabur dan bersembunyi di Bali. Kini pria paruh baya itu sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dibantu tim Polda Bali berhasil menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Bali. “Ya betul sudah ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjenpol Argo Yuwono, Rabu (25/8/2021)..
Muhammad Kece ditangkap di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8/2021) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (25/8/2021) rencananya langsung diterbangkan ke Jakarta.
Muhammad Kace sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait videonya yang diduga menistakan agama. “Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Polri. Mungkin sore ini akan tiba di Jakarta. Dipastikan Muhammad Kece langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece diduga keras telah melakukan tindak pidana. Kata Brigjenpol Rusdi, tindakan tersangka Muhammad Kece memunculkan rasa permusuhan. Adapun barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah video-video yang diunggah Kece di YouTube serta keterangan ahli.
“Berdasarkan alat bukti, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” tegas Brigjenpol Rusdi.
Rusdi membeberkan, polisi menjerat Muhammad Kece dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. (omi)



