Wakapolres Metro Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto memperlihat senjata tajam yang dipakai dalam tawuran maut itu.

POLISI TETAPKAN 11 PELAKU TAWURAN MAUT JADI TERSANGKA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 13 orang pelaku tawuran maut yang merenggut satu nyawa di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) diamankan polisi. Motifnya akibat saling ejek di media sosial (medsos) berlanjut tawuran menggunakan senjata tajam

Setelah diperiksa, dari 13 orang itu 11 diantaramya ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang jadi saksi. Dua kelompok ini diduga sudah lama saling ejek di medsos sehingga kedua belah pihak saling menyimpan dendam.

Wakapolres Metro Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, tawuran itu dipicu saling ejek di akun media sosial Instagram @Warkir dan @Warmad. Setelah saling ejek di dua akun itu, kelompok Bangka IX mendatangi lokasi kejadian dan menyerang kelompok XI yang tak meladeni ajakan tawuran itu.

Kelompok akun @Warkir di antaranya MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21). Kemudian Kelompok Bangka IX dengan akun @Warmad yakni MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15). “Mereka sama-sama memegang sajam serta stik dan celurit,” ujar AKBP Amtonius, Jumat (20/8/2021).

Dalam tawuran yang berujung maut itu, seorang korban bernama Endra Baran Kumara dari kelompok IX tewas bersimbah darah setelah tubuhnya dihujani clurit. Usai membantai korban, kesebelas pelaku melarikan diri.

Namun hanya butuh waktu sehari polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf dan tujuh ponsel.

Atas perbuatan mereka, Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sedangkan, empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *