HARIANTERBIT.CO – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat telekonferensi pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
“Atas arahan Presiden, maka PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujar Luhut.
Menurutnya, PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu meliputi terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
Masyarakat tetap diminta untuk tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
Dalam keputusan detail ini, kata Luhut, pihaknya telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya.
Pemerintah pun terus berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan BLT desa. (omi)



