HARIANTERBIT.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rencananya akan diberikan wewenang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penyidikan pelanggaran Covid-19. Rencana ini tertuang dalam draft revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Terkait rencana itu, Polda Metro Jaya secara tegas mengatakan, kewenangan penyidikan Satpol PP hanya dalam ranah pelanggaran dalam peraturan daerah (Perda) saja.
“Penyidik di dalam internalnya, penegak aturan. Apa aturannya, ya perda menyangkut peraturan daerahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (23/7/2021).
Satpol PP, menurut Kombes Yusri, tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan berkaitan dengan pidana umum, melainkan hanya terkait pelanggaran dalam perda.
“Bukan penyidik seperti polisi, Satpol PP hanya penegak aturan di dalam perda saja. Kemarin Perda tentang PPKM dalam penanganan Operasi Yustisi sudah keluar,” ujar Yusri.
Dalam praktiknya, penyidikan Satpol PP adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah pengawasan kepolisian. Bahkan PPNS itu harus memiliki sertifikasi dari kepolisian.
“PPNS harus memiliki sertifikasi Sket dari kepolisian dan harus semuanya, mekanismenya sudah jelas PPNS seperti apa,” tegas Yusri.
Dijelaskan Kombes Yusri, kewenangan penyidikan Satpol PP yang dituangkan dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini masih digodok untuk disempurnakann.
“Sekarang sedang digodok untuk menyempurnakan perda dari Operasi Yustisi. Dalam Perda Nomor 2 DKI Jakarta sudah diatur sanksi-sanksi mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda, kemudian administrasi pencabutan izin dan lain-lain,” tambah Yusri.
Dalam hal penanganan pelanggaran perda, di lapangan Satpol PP dikedepankan. Sedang polisi dan TNI mendampingi sekaligus sebagai pengawas PPNS. Rencananya dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, akan disempurnakan lagi termasuk dalam pemberian sanksi pidana. (omi)