Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku pencurian dengan modus mengajak kencan dan memberikan minuman kopi dicampur obat bius.

DUA PELAKU PENCURIAN MODUS AJAK KENCAN DAN SUGUHI KOPI CAMPUR OBAT BIUS DIRINGKUS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dua dari lima pelaku pencurian dengan modus memberikan minuman kopi dicampur obat bius adalah wanita. Keduanya diketahui sebagai otak kejahatan ditangkap penyidik Polres Jakarta Selatan.

Kedua wanita ini juga dikenal sebagai penjahat kambuhan yang sudah keluar masuk penjara. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kelima pelaku awalnya kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (14/7/2021).

Kedua pelaku dan tiga pelaku lainnya sebelumnya mereka sempat berpisah, namun mereka bertemu kembali pada Maret 2021. Kelima pelaku menyusun rencana untuk melakukan aksinya. Kedua wanita ini dikenal sebagai otak pelaku berinisial M dan E.

“Dua tersangka itu merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan dengan modus yang berbeda. Mereka bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021,” ujar Kombes Azis.

Jumlah pelakunya, menurut Azis, sebanyak lima orang. “Tersangka M dan E ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021,” tegas Kombes Azis.

Sedangkan ketiga laki-laki lainnya berinisial T, E dan M bertugas menjual barang hasil curian. Modusnya, pelaku M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran. Kemudian komunikasi intensif secara personal melalui aplikasi whatsapp.

Dalam menjalankan aksinya, M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan. Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.

“Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius,” ungkap Kombes Azis.
Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor, yakni dua mobil Toyota Avanza dan dua mobil bak terbuka.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *